Skip to Content

6 Dosen FAKSHI Menjalani Pendampingan Percepatan Menuju Guru Besar

August 24, 2024 by
6 Dosen FAKSHI Menjalani Pendampingan Percepatan Menuju Guru Besar
Admin Web HKI
| No comments yet

Enam Dosen Fakshi Jalani Pendampingan Percepatan Menuju Guru Besar


Humas Program Studi Hukum Keluarga Islam -- Enam dosen dari Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam (Fakshi) IAIN Parepare mengikuti kegiatan pendampingan percepatan pengajuan Guru Besar yang dilaksanakan pada Jumat dan Sabtu, 23-24 Agustus 2024, di Dutungan Resort, Kabupaten Barru, Sulsel.


Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor IAIN Parepare, Prof. Dr. Hannani, bersama Wakil Rektor 1 dan 2, serta 15 dosen yang memenuhi syarat kumulatif angka kredit (KUM) untuk diajukan sebagai Guru Besar pada tahun 2024 dan 2025.


Dalam kegiatan tersebut, para dosen dicoaching langsung oleh narasumber yang berkompeten, beliau adalah Ketua Asesor Penilaian Angka Kredit Guru Besar. Narasumber menjelaskan bahwa persyaratan utama pengajuan Guru Besar meliputi keterpenuhan KUM hasil Penetapan Angka Kredit (PAK) integrasi, memiliki karya ilmiah sebagai penulis utama dan penulis korespondensi pada Jurnal Internasional Bereputasi, serta mempersiapkan bahan presentasi dan wawancara pada uji kompetensi GB.


Enam dosen Fakshi yang mengikuti pendampingan ini adalah Dr. H. Mahsyar, M. Ag, Dr. Hj. Muliati, M. Ag, Dr. Hj. Rusdaya B, Lc. M. Ag, Dr. Agus Muchsin, M. Ag, Dr. Rahmawati, M. Ag, dan Dr. Fikri, M. Ag.


Dekan Fakshi, Dr. Rahmawati, menyampaikan bahwa langkah pertama yang dilakukan oleh coach adalah mereview dokumen penilaian angka kredit masing-masing dosen untuk memastikan keterpenuhan AK-nya.


Selanjutnya, narasumber mereview artikel jurnal internasional yang menjadi syarat utama Guru Besar, memastikan topik penelitian disertasi sinkron dengan kepakaran yang diajukan. Selain itu, dijelaskan pula instrumen presentasi dan wawancara dalam uji kompetensi, yang mencakup tiga indikator utama: bahan paparan, substansi paparan, dan teknik penyajian.


Narasumber juga menambahkan bahwa uji kompetensi substansi harus memuat dua aspek penting, yaitu teaching statement dan research statement. Dekan Fakshi Rahmawati berharap, dalam satu tahun ke depan, keenam dosen Fakshi tersebut seluruhnya sudah diajukan kenaikan jabatan

6 Dosen FAKSHI Menjalani Pendampingan Percepatan Menuju Guru Besar
Admin Web HKI August 24, 2024
Share this post
Sign in to leave a comment