Skip ke Konten

Menjaga Keluarga, Membangun Peradaban: Buku Nurjannah Amir Mengantar Kelulusan Tanpa Skripsi

22 Juni 2026 oleh
Menjaga Keluarga, Membangun Peradaban: Buku Nurjannah Amir Mengantar Kelulusan Tanpa Skripsi
Admin Web HKI
| Belum ada komentar

Di tengah berbagai perubahan sosial yang terus memengaruhi kehidupan keluarga Muslim, muncul pertanyaan yang semakin relevan: bagaimana hukum keluarga Islam tetap mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan tujuan utamanya? Pertanyaan inilah yang menjadi titik berangkat Nurjannah Amir, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Parepare, dalam perjalanan akademiknya hingga berhasil menyelesaikan studi melalui jalur publikasi buku.



Kelulusannya diraih melalui penerbitan buku berjudul “Maqashid Syariah dalam Hukum Keluarga Islam: Menjaga Keluarga dan Membangun Peradaban.” Karya tersebut tidak hanya membahas hukum keluarga Islam sebagai kumpulan aturan normatif, tetapi juga mengajak pembaca memahami tujuan besar yang ingin diwujudkan oleh syariat dalam kehidupan keluarga.

Berbeda dengan pembahasan hukum yang sering kali berfokus pada persoalan halal dan haram semata, buku ini membawa pembaca melihat sisi yang lebih mendasar: mengapa suatu hukum ditetapkan dan kemaslahatan apa yang ingin dicapai. Dalam perspektif maqashid syariah, setiap ketentuan hukum Islam pada hakikatnya diarahkan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai fondasi kehidupan manusia.

Melalui pendekatan tersebut, Nurjannah menunjukkan bahwa keluarga bukan sekadar institusi sosial yang dibentuk melalui akad perkawinan. Keluarga merupakan ruang pertama tempat nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, kasih sayang, dan kemanusiaan tumbuh dan diwariskan. Karena itu, keberhasilan menjaga keluarga pada hakikatnya merupakan langkah awal dalam membangun peradaban yang lebih baik.

Buku ini juga menghadirkan cara pandang yang relevan terhadap berbagai persoalan keluarga kontemporer. Ketika masyarakat menghadapi dinamika perkawinan, perceraian, hak dan kewajiban pasangan, hingga perlindungan terhadap anggota keluarga, maqashid syariah hadir sebagai kompas yang membantu memahami hukum Islam secara lebih substantif dan berorientasi pada kemaslahatan. Pendekatan maqashid sendiri banyak digunakan dalam pengembangan kajian hukum keluarga Islam modern karena menekankan tujuan syariat dan kesejahteraan keluarga.

Yang menarik, karya ini tidak hanya berbicara tentang keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Lebih jauh, Nurjannah mengajak pembaca memahami bahwa kualitas sebuah peradaban sangat bergantung pada kualitas keluarga yang membentuknya. Ketika keluarga dibangun di atas nilai keadilan, perlindungan, dan kemaslahatan, maka masyarakat yang lahir darinya juga akan memiliki fondasi yang kuat.

Keberhasilan Nurjannah Amir menerbitkan buku ini menunjukkan bahwa mahasiswa HKI tidak hanya mampu memahami teori hukum keluarga Islam di ruang kuliah, tetapi juga mampu mengembangkan gagasan akademik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Karyanya menjadi bukti bahwa kajian hukum keluarga Islam terus berkembang dan mampu memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi keluarga Muslim di era modern.

Lebih dari sekadar syarat penyelesaian studi, buku ini merupakan kontribusi akademik yang menghubungkan nilai-nilai syariat dengan realitas kehidupan keluarga masa kini. Melalui karya tersebut, Nurjannah tidak hanya menuntaskan perjalanan akademiknya, tetapi juga turut memperkaya khazanah keilmuan Hukum Keluarga Islam yang berorientasi pada kemaslahatan dan pembangunan peradaban.

Bagi pembaca yang ingin mendalami pemikiran mengenai maqashid syariah dalam hukum keluarga Islam, buku “Maqashid Syariah dalam Hukum Keluarga Islam: Menjaga Keluarga dan Membangun Peradaban” dapat diakses melalui tautan berikut:

MAQASHID SYARIAH DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM | IAIN Parepare Nusantara Press

https://share.google/e9hxlLkCFtX8SiaGD

Buku ini menawarkan perspektif yang menarik bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat yang ingin memahami hukum keluarga Islam tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga dari tujuan besar syariat dalam mewujudkan kemaslahatan keluarga dan masyarakat.

di dalam NEWS
Menjaga Keluarga, Membangun Peradaban: Buku Nurjannah Amir Mengantar Kelulusan Tanpa Skripsi
Admin Web HKI 22 Juni 2026
Share post ini
Masuk untuk meninggalkan komentar