Skip ke Konten

Visi Misi, Tujuan, dan Strategi


Visi


"Unggul dalam kajian Hukum Keluarga berbasis Akulturasi Budaya dan Islam di Kawasan Asia Tenggara tahun 2039"

 

Misi


 1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berkualitas di bidang Hukum Keluarga Islam, terintegrasi dengan teknologi untuk menciptakan lulusan yang moderat, unggul, toleran, berjiwa entrepreneurship, serta berwawasan akulturasi budaya lokal dan Islam rahmatan lilalamin.


2. Menyelenggarakan penelitian strategis berkhazanah budaya nusantara di bidang Hukum Keluarga Islam, yang mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat dan keagamaan.


3. Melaksanakan pengabdian dan pengembangan masyarakat di bidang Hukum Keluarga Islam yang inovatif dalam membangun kemandirian masyarakat.


4. Menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif di bidang Hukum Keluarga Islam serta menjalin kerjasama berskala lokal, nasional, dan internasional.


5. Membangun sistem tata kelola program studi yang baik (Good Governance of Study Programs)

Strategi


 1. Pengembangan kurikulum yang adaptif, fleksibel dan berorientasi masa depan.


2. Peningkatan penyelenggaraan pembelajaran yang inovatif melalui penambahan mata kuliah yang bersifat praktis, memperbanyak jam-jam laboratorium hukum, membentuk kebiasaan mahasiswa untuk berpraktek profesi hukum, menciptakan unit kegiatan akademis mahasiswa praktek laboratorium hukum.


3. Peningkatan kualitas dan publikasi jurnal hasil penelitian dosen melalui penyegaran keilmuan, pengembangan diri di bidang penelitian dan pelibatan mahasiswa dalam penelitian.


4. Peningkatan pengabdian masyarakat berbasis kompetensi keilmuan, hasil riset dan penyelesaian kasus melalui optimalisasi implementasi kerja sama dengan mitra.


Tujuan


1. Terselenggaranya pendidikan dan pengajaran berkualitas pada kajian hukum keluarga terintegrasi dengan teknologi untuk menciptakan lulusan yang moderat, unggul, toleran, berjiwa entrepreneurship, serta berwawasan akulturasi budaya lokal dan Islam rahmatan lilalamin.


2. Terlaksananya penelitian strategis berkhazanah budaya nusantara pada kajian hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan kemasyarakatan dan keagamaan.


3. Terlaksananya pengabdian dan pengembangan masyarakat pada kajian hukum keluarga yang inovatif dalam membangun kemandirian masyarakat.


4. Terwujudnya sumber daya manusia yang kompetitif pada kajian hukum keluarga serta menjalin kerjasama berskala lokal, nasional, dan internasional.


5. Terlaksananya sistem tata kelola program studi yang baik (Good Study Program Governance).