PAREPARE – Di tengah berbagai perdebatan mengenai praktik perkawinan anak, dispensasi kawin, nikah siri, dan poligami yang masih menjadi tantangan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, Ilyana, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAIN Parepare, memilih menjadikan persoalan tersebut sebagai ruang pengabdian intelektualnya. Melalui buku berjudul Menutup Jalan Kerusakan: Sadd al-Dzari'ah dan Reformasi Regulasi Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam, ia berhasil menyelesaikan studinya melalui jalur penerbitan buku.
Buku yang diterbitkan oleh IAIN Parepare Nusantara Press pada tahun 2026 ini lahir dari kegelisahan akademik terhadap berbagai problem regulasi perkawinan di Indonesia. Menurut penulis, berbagai persoalan yang muncul dalam praktik hukum keluarga tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan represif atau penindakan hukum. Karena itu, diperlukan paradigma yang lebih preventif untuk mencegah lahirnya persoalan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas bagi kehidupan keluarga dan masyarakat.
Berangkat dari pemikiran tersebut, Ilyana mengangkat konsep sadd al-dzari'ah, sebuah teori dalam ushul fikih yang menekankan pentingnya menutup jalan yang berpotensi mengantarkan pada kemudaratan. Melalui pendekatan ini, regulasi perkawinan tidak hanya dipahami sebagai instrumen administratif, melainkan sebagai sarana perlindungan sosial yang bertujuan menjaga kemaslahatan keluarga, khususnya bagi perempuan dan anak.
Karya setebal 115 halaman ini membahas secara komprehensif dinamika regulasi perkawinan di Indonesia, mulai dari perkembangan Undang-Undang Perkawinan, problem perkawinan anak, dispensasi kawin, nikah siri, hingga poligami. Buku ini juga menguraikan landasan teoritis sadd al-dzari'ah, relasinya dengan maqashid syariah, serta relevansinya dalam pembangunan hukum keluarga Islam yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer.
Salah satu nilai penting yang ditawarkan buku ini adalah upaya menghadirkan perspektif baru dalam pembaruan hukum keluarga Islam. Jika selama ini pembahasan hukum sering berfokus pada penyelesaian sengketa setelah masalah terjadi, maka buku ini mendorong lahirnya kebijakan yang berorientasi pada pencegahan. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Keberhasilan Ilyana menyelesaikan studi melalui jalur penerbitan buku menjadi bukti bahwa mahasiswa mampu menghadirkan kontribusi nyata bagi pengembangan keilmuan. Melalui karya ini, ia tidak hanya menuntaskan kewajiban akademiknya sebagai mahasiswa, tetapi juga menyumbangkan gagasan yang relevan bagi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Capaian tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana budaya akademik di lingkungan HKI IAIN Parepare terus berkembang menuju tradisi keilmuan yang produktif. Buku yang dihasilkan bukan hanya menjadi syarat penyelesaian studi, melainkan juga menjadi media penyebaran gagasan yang dapat dibaca dan dimanfaatkan oleh mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat luas.
Melalui Menutup Jalan Kerusakan: Sadd al-Dzari'ah dan Reformasi Regulasi Perkawinan dalam Hukum Keluarga Islam, Ilyana menunjukkan bahwa kelulusan tidak selalu ditandai oleh berakhirnya proses belajar. Sebaliknya, kelulusan dapat menjadi titik awal lahirnya kontribusi intelektual yang terus hidup melalui pemikiran, penelitian, dan karya yang memberikan manfaat bagi perkembangan hukum keluarga Islam di masa mendatang.