Nailah Farafizah Poga merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam yang berhasil menyelesaikan studinya melalui jalur publikasi ilmiah. Karya ilmiahnya berjudul “Reformulating Islamic Inheritance Law for Social Media Accounts as Digital Assets: An Empirical Study in Parepare, Indonesia” telah dipublikasikan dalam Kalosara: Family Law Review, jurnal ilmiah terakreditasi SINTA 4 yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Kendari.
Artikel tersebut mengangkat isu yang sangat relevan di era digital, yaitu kedudukan akun media sosial sebagai bagian dari aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat hukum. Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk kekayaan baru, termasuk akun media sosial yang dapat menghasilkan pendapatan, memiliki hak kekayaan intelektual, serta menyimpan data bernilai bagi pemiliknya. Namun, keberadaan aset digital tersebut belum diatur secara komprehensif dalam sistem hukum waris Islam maupun hukum positif di Indonesia.

Melalui penelitian empiris yang dilakukan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Nailah Farafizah Poga menganalisis bagaimana masyarakat memandang akun media sosial sebagai objek warisan dan bagaimana hukum waris Islam dapat direformulasikan untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi. Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa akun media sosial tidak lagi sekadar sarana komunikasi, tetapi telah berkembang menjadi aset digital yang mempunyai nilai ekonomi, sosial, dan bahkan profesional bagi pemiliknya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akun media sosial yang memenuhi unsur kepemilikan dan memiliki nilai manfaat dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari harta peninggalan (tirkah) yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Namun demikian, masih terdapat berbagai kendala, seperti belum adanya regulasi khusus mengenai pewarisan aset digital, keterbatasan akses ahli waris terhadap akun yang ditinggalkan, serta kebijakan platform digital yang sering kali tidak mengakomodasi proses pewarisan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang adaptif agar perlindungan hak ahli waris tetap terjamin di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Kajian yang dilakukan Nailah memberikan kontribusi akademik terhadap pengembangan hukum keluarga Islam kontemporer, khususnya dalam bidang hukum kewarisan. Penelitian ini juga menjadi salah satu upaya untuk menjembatani prinsip-prinsip hukum Islam dengan realitas masyarakat digital modern, sehingga hukum waris dapat terus relevan dalam menghadapi berbagai bentuk kekayaan baru yang muncul di era teknologi informasi.
Keberhasilan publikasi ini tidak hanya menjadi pencapaian akademik bagi Nailah Farafizah Poga, tetapi juga menjadi bukti kontribusi mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam dalam menghasilkan penelitian yang inovatif, responsif terhadap perkembangan zaman, dan bermanfaat bagi pengembangan keilmuan hukum keluarga Islam di Indonesia